Selamat Datang Di Blog Penjaskesrek'11 STKIP BINA BANGSA GETSEMPENA BANDA ACEH ,Jangan Lupa Comment, Isi Guest Book, Dan Berbagi. Terima Kasih Atas Kunjungannya .

Rabu, 31 Juli 2013

Fair Play Dalam Olahraga


1. PENDAHULUAN

Olahraga adalah kegiatan manusia yang wajar sesuai dengan kodrat Illahi untuk mengembangkan dan membina potensi-potensi fisik, mental dan rohaniah manusia demi kebahagiaan dan kesejahteraan pribadi dan masyarakat. Yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebungaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkam nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.

Olahraga dengan segala aspek dan dimensi kegiatannya, lebih-lebih yang mengandung unsur pertandingan atau kompetisi, harus disertai dengan sikap dan prilaku yang didasarkan pada kesadaran moral. Sikap itu menyatakan kesiapan untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan peraturan. Bahkan, kesiapan itu tidak hanya loyal terhadap ketentuan yang tersirat, tetapi juga kesanggupan untuk membaca dan memutuskan pertimbangan berdasarkan kata hati. Kepatutan tindakan itu diterangi oleh sinar yang bersumber dari batiniah.

Olahraga merupakan sebuah cerminan dan sekaligus menjadi wahana bagi pelumatan nilai-nilai sosial; ia mencerminkan potensi dan keterbatasan masyarakat sekaligus. Namun, kepedulian kita adalah semata-mata menelaah secara kritis tentang potensi olahraga untuk membeberkan konsep dan fakta bahwa olahraga dan aktivitas jasmani yang berisikan permainan itu merupakan arena bagi penerapan tindakan moral. Karena itu, penghampiran yang digunakan dalam naskah ini terutama pendekatan psikologis dan psikologi sosial.

Kita menyadari bahwa olahraga penuh dengan masalah, silang pendapat, dan lebih-lebih di lingkungan olahraga kompetitif, sering ditandai dengan persaingan yang tidak sehat. Seperti halnya dalam konteks pendidikan jasmani yang mengemban misi kependidikan, olahraga pada umumnya menyediakan kesempatan yang melimpah bagi setiap individu untuk berinteraksi, belajar,mengalihkan dan menegakkan nilai moral. Ketegangan moral yang dialami para pelaku ketika menghadapi situasi yang serba dilematis, misalnya konflik antara kepentingan untuk memenangkan pertandingan dan norma fair play, secara bersamaan melahirkan konflik moral.

Kita memiliki keyakinan bahwa dalam kesempatan berolahraga, seseorang dihadapkan dengan replika kehidupan yang sesungguhnya dan karena itu, kita percaya bahwa kegiatan itu sangat potensial untuk melaksanakan pendidikan moral, bila dikelola dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Diantara persoalan yang paling menonjol dewas ini adalah penerapan fair play atau sportivitas sebagai nilai inti dalam bidang olahraga. Dalam kesempatan berolahraga, seseorang dihadapkan dengan struktur sosial yang dapat diterima dan dinilai adil. Dalam kesempatan tersebut peraturan yang diterapkan dipandang lebih fair dari kehidupan yang sesungguhnya. Dalam kaitan inilah maka para ahli, seperti yang diungkapkan oleh Brikman (1977), yakni” Olahraga merupakan tata latar yang ideal untuk memperkenalkan kepada anak-anak pemikiran moral konvensional”. Beberapa ahli juga menyarankan, sebaiknya masyarakat memperoleh manfaat dari olahraga yang berlandaskan pada sistem keadilan yang berlandaskan pada persamaan.

Dalam rangka menjawab keraguan khalayak masyarakat terhadap potensi pendidikan jasmani dan olahraga untuk membina dan membentuk watak, konsep utama yang dipakai sebagai rujukan dalam naskah ini adalah teori perkembangan moral yang dikembangkan Kohlberg yang bertumpu pada penalaran moral. Meskipun teori ini mendapat banyak kritik, tetapi pada tahap awal upaya kita untuk memahami penalaran moral dalam konteks “fair play”.

Dalam kenyataannya, pelaku olahraga dihadapkan dengan keterbatasan waktu untuk membuat keputusan, karena itu faktor pengalaman dan konteks kegaiatan ( misalnya, taraf kompetisi yang sedang dijalani ) ikut mempengaruhi. Bahkan “suara dari dalam” sering dominant peranannya, sehingga keputusan-keputusan yang selanjutnya digolongkan sebagai prilaku fair play yang luar biasa, seperti berlangsung diluar kesadaran sang pelaku. Karena itu harus disoroti dari sistem nilai yang kita sebut sportivitas atau fair play. Untuk dapat memperangakan prilaku sportif seseorang bukan hanya memetuhi peraturan yang tertulis tetapi juga harus dapat berbuat sesuai dengan keputusan hati nurani. 


2. PEMBAHASAN

Ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu yang membedakan ilmu dengan pengetahuan-pengetahuan lain. Ciri-ciri keilmuan itu didasarkan pada jawaban yang diberikan ilmu terhadap ketiga pertayaan pokok itu mencakup masalah tentang apa yang ingin kita ketahui, bagaimana cara mendapatkan pengetahuan tersebut dan apa nilai kegunaannya bagi kita. Dalam buku Olahraga dan Etika Fair Play akan dibahas tentang apa yang ingin kita ketahui ( Ontologi ). Kemudian bagaimana cara kita mendapatkan pengetahuan mengenai objek tersebut ( Epistemologi ), dan tentang nilai kegunaan ilmu itu ( Aksiologi ).

A. Ontologi ( Apa )
1. Olahraga
Ontologi menjawab kajian apa yang dipermasalahkan ilmu Olahraga. Ini dapat dilihat dari objek materi dan objek forma, yakni gerak manusia dalam rangka keseluruhan kepribadian dan dalam rangka parsial atau sebagaian dari kepribadian tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari dijumpai sedikitnya lima besar aktivitas gerak manusia berupa olahraga kesehatan, pendidikan jasmani, rekreasi atau waktu senggang, sport ata olahraga yang dalam bahasa melayu disebut Sukan, serta tari khususnya dilihat sebagai gerak subyektif-aktif. Kata olahraga berasal dari kata olah dan raga. Olah berarti upaya untuk merubah, mematangkan atau menyempurnakan. Raga mengacu pada bangian kasat mata dari manusia yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari manusia seutuhnya yang memiliki potensi untuk bergerak. 

Olahrag adalah bentuk prilaku gerak manusia yang spesifik. Arah dan tujuan orang berolahraga, termasuk waktu dan lokasi kegiatan dilaksanakan sedemikian beragam sehingga sebagai bukti bahwa olahraga itu merupakan sebuah fenomena yang relavan dengan kehidupan sosial olahraga juga ekspresi berkarya pada manusia.

Istilah olahraga lebih bersifat umum, tidak digunakan dalam olahraga kompetitif, karena pengertiannya bukan hanya sebagai himpunan aktivitas fisik yang resmi terorganisasi ( formal ) dan tidak resmi ( informal ) yang tampak pada kebanyakan dalam cabang-cabang olahraga, tetapi juga dalam bentuk aktivitas dasar seperti senam, pelatihan kebugaran jasmani, atau latihan aerobik.

Olahraga mengandung konotasi yang identik dengan bentuk kegiatan olahraga kompetitif yang menekankan pencapaian kejuaraaan rekor, seperti yang dilakukan di lingkungan organisasi induk olahraga kelompok atlit elit. Defenisi olahraga yang dikemukakan Matveyev (1981; dalam rusli rutan 2001), bahwa “ Olahraga merupakan kegiatan otot yang energik dan dalam kegiatan itu atlet memperagakan kemampuan gerakannya (Perporma) dan kemauannya semaksimal mungkin,”. Sedangkan UNESCO mendefinisikan Olahraga yaitu, “ Setiap aktivitas fisik berupa permainan yang berisikan perjuangan melawan unsur-unsur alam, orang lain ataupun diri sendiri”. Namun, terselip dalam defenisi itu, penegasan pentingnya fair play dalam pelaksanaan kompetisi dan atas dasar itu, barulah olahraga mengandung nilai pendidikan.

2. Etika
Secara etimologis, kata ethics berasal dari kata Yunani, ethike yang berarti ilmu tentang moral atau karakter. Studi tentang etika itu secara khas berhubungan dengan prinsip kewajiban manusia atau studi tentang semua kualitas mental dan moral yang membedakan seseorang atau suku bangsa.
Istilah etika dipakai dalam dua macam arti yang satu etika dimaksud kan sebagai suatu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan-perbuatan manusia. Makna kedua dalam hal-hal bersifat etik merupakan predikat yang dipakai untuk membedakan hal-hal, perbuatan-perbuatan, atau manusia-manusia tertentu dengan hal-hal, perbuatan-perbuatan, atau manusia-manusia yang lain.
Istilah etika tidak terlepas dari kata moral karena berkaitan erat, Etika” yang berasal dari kata ethike yang berarti ilmu tentang moral adalah sebuah studi analitik, studi ilmiah tentang landasan teoritis tindakan moral. Moral” berasal dari kata Latin, Mos dan dimaksudkan sebagai adat istiadat atau tata krama. Termasuk kedalam komponen “ perasaan “ moral adalah kesadaran hati nurani, self esteem (hormat diri), empati, kecintaan terhadap yang baik, pengendalian diri, dan di bawah tindakan moral adalah kompetensi, kemauan, dan kebiasaan.

3. Fair Play
Fair play adalah kebesaran hati terhadap lawan yang menimbulkan perhubungan kemanusian yang akrab dan hangat dan mesra. Fair play merupakan kesadaran yang selalu melekat, bahwa lawan bertanding adalah kawan bertanding yang diikat oleh pesaudaraan olahraga. Jadi fair play merupakan sikap mental yang menunjukkan martabat ksatria pada olahraga. Nilai fair play melandasi pembentukan sikap, dan selanjutnya sikap menjadi landasan perilaku. 

B. Epistemologi (Bagaimana)
1. Olahraga
Epistemologi menjawab bagaimana keberadaan Olahraga. Dengan objek material, gerak manusia, dan objek forma dalam rangka keseluruhan kepribadian dan parsial yang terbagi atas ilmu gerak, teori latihan, teori belajar gerak, teori bermain dan teori intruksi.

Olahraga itu sendiri pada hakikatnya bersifat netral, tetapi masyarakatlah yang kemudian membentuk kegiatannya dan memberi arti bagi kegiatan itu dan memanfaatkannya untuk tujuan tertentu. Seperti di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan tujuannya, kita mengenal beberapa bentuk kegiatan olahraga, sesuai dengan motif dan tujuan utama, yakni: (1) Olahraga pendidikan, yaitu olahraga untuk mencapai tujuan yang bersifat mendidik dan sering diartikan sama maknanya dengan istilah pendidikan jasmani; (2) Olahraga rekreasi, yaitu olahraga untuk mencapai tujuan yang rekreatif; (3) Olahraga kesehatan yaitu olahraga untuk tujuan pembinaan kesehatan; (4) Olahraga cacat, yaitu olahraga untuk orang cacat, termasuk kegiatan olahraga dalam konteks pendidikan untuk anak-anak cacat yang lazim disebut dalam istilah Adapted physical education ; (5) Olahraga penyembuhan atau rehabilitasi, yaitu olahraga atau aktivitas jasmani untuk tujuan terapi, dan (6) Olahraga Kompetitif (prestasi), yaitu olahraga untuk tujuan mencapai prestasi setinggi-tingginya.

Olahraga tidak dapat dipisahkan dengan dunia nyata, lingkungan alam dan ligkungan sosial serta lingkungan geografis. Makna olahraga itu mencapai taraf yang lebih tinggi dalam lingkungan social budaya yang didorong oleh strata budaya.

Jadi, olahraga dilakukan karena berbagai alasan penting dari sisi pelakunya. Nilai-nilai dan manfaat (kemaslahatan) yang di peroleh para pelaku itu didapat dari partisipasi atau keterlibatan aktif sebagai pelaku dalam beberapa kegiatan yang bersifat hiburan, pendidikan, rekreasi, kesehatan, hubungan sosial, perkembangan biologis, kebebasan menyatakan diri, pengujian kemampuan sendiri atau kemampuan diri dibandingkan dengan orang lain.

2. Etika Berkaitan Dengan Moral
Tindakan moral adalah prilaku yang tampak yang dinyatakan dan sejalan dengan sistem nilai yang dianut. Pertimbangan moral yang memberlakukan nilai yang dianut, berkaitan langsung dengan empati ( kemampuan membaca perasaan orang lain ), pengendalian diri, dan kesadaran bahwa kita berbuat sesuatu terhadap orang lain.

Perkembangan moral berlandaskan dengan (1) apa yang dipandang baik dan fair (2) apa alasan untuk berbuat baik dan (3) apa perspektif budaya yang melandasi perbuatan baik itu, pada tahap heteromi, seseorang melandaskan pertimbangan moral mereka kepada kepatuhan searah yaitu kepada penguasa (otoritas) seperti orang tua, orang dewasa, dan peraturan yang sudah mapan. Karena peraturan itu suci dan tak dapat diubah, seseorang merasa berkewajiban untuk mematuhinya; benar dan salah biasanya dipandang sebagai hitam dan putih; kebaikan dan keburukan dipandang dari aspek konsekuensi dan hukuman. Tahap otonomi ditandai dengan kemampuan seseorang untuk mengembangkan rasa kemandirian dan susuasana saling mendukung dengan pihak lain. Benar dan salah ditentukan oleh keadaan situasional, sementara peraturan bisa diubah, relatif sesuai dengan tuntutan situasi dan kebutuhan manusia.

Thomas Lickona dalam karyanya Educating For Character menjelaskan bahwa seseorang harus memiliki kualitas pengetahuan moral, Feeling moral dan tindakan moral. Ketiga komponen ini penting untuk mengembangkan watak yang baik. Pada komponen pengetahuan moral terdapat unsur lainnya yakni kesadaran moral, pengetahuan tentang nilai moral, perhitungan kedepan, pertimbangan moral, pembuat keputusan.

Setiap komponen itu pada hakikatnya menyatu dan melumat satu sama lain, dan saling mempengaruhi. Namun tidak berarti, setelah tahu yang baik dan buruk lalu berbuat baik. Dengan mengetahui yang baik, tidaklah berarti lalu seseorang mampu berempati atau mengendalikan dirinya untuk mengikuti dan melakukan tindakan moral.

3. Fair Play
Sebagai konsep moral, suatu cetusan jiwa, fair play berisi penghargaan terhadap lawan serta harga diri. Dalam kaitan inilah, antara kedua belah pihak memandang lawannya sebagai mitranya. Lawan adalah kawan bermain. Keseluruhan dan upaya dan perjuangan itu dilaksanakan dengan bertumpu pada standar moral yang di hayati oleh masing-masing belah pihak. 

Fair play adalah suatu bentuk harga diri yang tercermin dari : (1)Kejujuran dan rasa keadilan.(2)Rasa hormat kepada lawan, baik dalam kekalahan maupun dalam kemenangan.(3)Sikap dan perbuatan ksatria, tanpa pamrih.(4)Sikap tegas dan berwibawa, kalau terjadi bahwa lawan atau penonton tidak berbuat fair paly.(5)Kerendahan hati dalam kemenangan, dan ketenangan / pengendalian diri dalam kekalahan.

Dijumpai makna dalam pernyataan yakni setiap pelaksanaan olahraga harus ditandai oleh” semangat kebenaran dan kejujuran, dengan tunduk kepada peraturan-peraturan, baik yang tersurat maupun yang tersirat” (Essai de Doctrine du Sport. Haut Comite des Sports france,1964). Dalam dokumen yang lebih mutakhir, dalam europen Sport Charter and Code of Ethic yang diterbitkan oleh Dewan olahraga Eropah (1993) disebutkan defenisi Fair play sebagai: “ Lebih dari sekedar bermain dalam aturan. Fair play itu menyatu dengan konsep persahabatan dan menghormati yang lain dan slalu bermain dalam semangat sejati. Fair play dimaknakan sebagai bukan hanya unjuk perilaku. Ia menyatu dengan persoalan yang berkenaan dengan dihindarinya ulah penipuan, main berpura-pura atau “main sabun”, doping, kekerasan (baik fisik maupun ungkapan kata-kata), eksploitasi, memanfaatkan peluang, komersialisasi yang berlebih-lebihan atau melampui batas korupsi.

Secara tidak sengaja perasaan umum, dengan meluaskan gagasan ini, mendefenisikan kelakuan demikian itu dengan istilah” semangat olahragawan sejati”, yang mengungkapkan bagaimana seseorang bermain serta bagaimana cara ia bersikap dan bertindak terhadap orang lain baik pada saat bermain maupun pada saat lainnya yang masih berkaitan dengan situasi pertandingan.

Fair play akan terwujud bila terpenuhi prilaku tersebut diatas, sungguh sangat dibutuhkan keberanian moral dan keberanian untuk menanggung resiko. Dalam kaitan ini pulalah dibutuhkan sikap ksatria yang menolak kemenangan dengan segala cara.

C. Aksiologi (Untuk apa)
1. Olahraga Dan Etika Fair Play
Kajian nilai (aksilogi) yang dipersoalkan adalah aspek penerapan sesuatu ke dalam praktik yang berkaitan dengan masalah nilai. Nilai merupakan rujukan perilaku, sesuatu yang dianggap “ luhur” dan menjadi pedoman hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam bidang keolahragaan, persoalan ini kian relevan untuk dibahas. Kecenderungan sikap dan partisipasi dalam tindakan dari sekelompok warga masyarakat, termasuk organisasi induk olahraga, yang berusaha untuk meningkatkan prestasi, membangkitkan masalah yang semakin kompleks dan mendalam. Hal itu karena nilai-nilai ideal olahraga makin luhur, di geser oleh nilai “ baru” sebagai konsekuensi dari perubahan sosial.

Kegiatan dalam keolahragaan merupakan cerminan adalam lingkup mikrokosmos dari tatanan masyarakat yang lebih luas. Nilai dalam masyarakat telah berubah, dan hal itu juga berdampak nyata ke dalam olahraga.
Di antara persoalan yang paling menonjol dewasa ini adalah penerapan fair play atau sportivitas sebagai nilai inti dalam bidang olahraga. Tantangannya muncul dalam aneka prilaku atlet, pelatih,ofisial, dan bahkan juga dari kalangan insane pers. Yang lebih menonjol adalah upaya memperoleh kemenangan yang disertai dengan upaya bukan mengandalkan keunggulan teknik dan taktik. Yang diperagakan adalah gejala kekerasan dalam olahraga dan kecendrungan untuk memaksakan kehendak, seperti mencampuri keputusan wasit. Sebaliknya, wasit itu sendiri dalam beberapa kasus masih belum mampu untuk berdiri sendiri dalam beberapa kasus masih belum mampu untuk berdiri di tengah-tengah, tanpa memihak, sesuai dengan fungsinya.

Kiranya tidak berlebihan bila kita mengatakan, sudah mulai terjadi dan kian berkembang, gejala demokralisasi dan degrasi karakter dalam olahraga. Di samping peningkatan kekerasan, seperti sering diperagakan oleh penonton, unsur ketidakjujuran juga kian mencuat ke permukaan. Ketidaksanggupan dalam permainan, seperti sering disebut dalam istilah “main sabun” merupakan pertanda dari ketidakjujuran untuk memperlakukan olahraga.

Bahaya terhadap fair play timbul terutama dari kesalahan arah yang ditempuh olahraga pada zaman ini. Olahraga dieksploitsi oleh politik, ideologi, dan dagang karena olahraga sangat tenar dan digemari. Bahkan sekarang ini, sejak logika politik berubah menjadi logika ekonomi, pengelolaan olahraga dengan tujuan yang bersifat komerssialisasi sangat menonjol, dan bila kita tidak waspada, ancaman terhadap fair play semakin besar. Dengan demikian olahraga mengalami bahaya untuk kehilangan sifat-sifatnya yang murni. Yang semestinya olahraga berisi pertandingan yang bersifat ksatria dan membentuk kepribadian, dapat berubah menjadi perjuangan yang tidak kenal ampun, yang dikuasai oleh pikiran prestise, popularitas dan uang.

Dengan kata lain, sikap batin semacam itu, yang dapat kita sebutkan dalam istilah itikad, berisi pertimbangan moral, yang kemudian secara otomatis terjabarkan dalam perilaku. Dikaitkan dengan perkembangan akhir-akhir ini, semangat olahragawan sejati semacam itu perlu dikembangkan serta disebarluaskan. Keadaan demikian perlu disosialisasikan sejak dini, sejak seseorang mulai belajar olahraga dengan maksud untuk melindungi olahraga dari bahaya-bahaya yang mengancamnya.

Berkenaan dengan hal ini kiranya perlu disebarluaskan di Indonesia, gagasan dan praktik berolahraga yang dijiwai oleh semangat sportivitas. Untuk itu, alangkah baiknya jika selalu dapat diterapkan praktik-praktik yang memperkokoh pengalaman prilaku yang adil dan jujur. Sangat tepat bila dilembagakan pemberian penghargaan kepada berbagai pihak yang menjadi pelaku olahraga yang menunjukkan perilaku yang terpuji yang meliputi dalam konsep fair play ( satu-satunya hukum moral olahraga ).

3. KESIMPULAN
1. Olahraga dan etika fair play secara ontologi adalah olahraga merupakan kegiatan otot yang energik dan dalam kegiatan itu atlet memperagakan kemampuan gerakannya (Perporma) dan kemauannya semaksimal mungkin yang dilakukan dengan sikap mental dan moral serta nilai fair play melandasi pembentukan sikap dan selanjutnya sikap menjadi landasan perilaku. 

2. Olahraga dan etika fair play secara epistemologis adalah bentuk kegiatan olahraga sesuai dengan motif dan tujuan utamanya yang dilandasi tindakan moral adalah prilaku yang tampak yang dinyatakan dan sejalan dengan sistem nilai yang dianut sebagai konsep moral, suatu cetusan jiwa, fair play berisi penghargaan terhadap lawan serta harga diri.

3. Olahraga dan etika fair play kajian nilai (aksilogi) yang dipersoalkan adalah aspek penerapan sesuatu ke dalam praktik yang berkaitan dengan masalah nilai. Nilai merupakan rujukan perilaku, sesuatu yang dianggap “ luhur” dan menjadi pedoman hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Olahraga itu sendiri pada hakikatnya bersifat netral, tetapi masyarakatlah yang kemudian membentuk kegiatannya dan memberi arti bagi kegiatan itu dan memanfaatkannya untuk tujuan tertentu. Penerapan etika fair play atau sportivitas sebagai nilai inti dalam bidang olahraga.


DAFTAR PUSTAKA

Lutan, Rusli. Olahraga dan Etika Fair Play, Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga, Direktorat Jendral Olahraga, Depertemen Pendidikan Nasional, 2001.

Komisi Disiplin Ilmu Keolahragaan, Ilmu Keolahragaan Dan Rencana Pengembangannya,Jakarta : Depertemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2000

Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar